7 Personel Polres Kepulauan Seribu Dipecat karena Melakukan Pelanggaran

7 Personel Polres Kepulauan Seribu Dipecat karena Melakukan Pelanggaran
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Ajie Lukman Hidayat mencoret foto personel yang diberhentikan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, Marina Ancol, Jakarta Utara, pada Senin (6/1/2025) (ANTARA/HO-Polres Kepulauan Seribu)

Dia menegaskan kepolisian adalah institusi yang harus menjadi contoh bagi masyarakat.

Pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran yang mencederai nama baik Polri.

Dia juga berharap seluruh personel Polres Kepulauan Seribu agar terus meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. "Langkah ini demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Polres Kepulauan Seribu berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan kepercayaan publik.

"Kami tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap personel yang melanggar aturan," kata dia. (antara/jpnn)

Sebanyak tujuh personel Polres Kepulauan Seribu dipecat atau diberi sanksi PTDH karena melakukan pelanggaran.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News