7 Pimpinan Instansi Sulit Disadap

7 Pimpinan Instansi Sulit Disadap
7 Pimpinan Instansi Sulit Disadap
JAKARTA – Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Chaerul Imam, mengatakan jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan dipaksakan disahkan maka yang paling diuntungkan adalah para koruptor. Alasannya, dengan birokrasi penyadapan sampai mengharuskan adanya izin, akan menyulitkan penyidik untuk membongkar kasus tindak pidana korupsi.

Menurut Chaerul, pengajuan izin untuk melakukan penyadapan akan membutuhkan waktu, padahal dalam hal penyidikan, penyidik dibatasi waktu tertentu sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. “Yang diuntungkan koruptor,” kata Chaerul saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/12).

Sementara itu, Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, mengatakan akan ada tujuh pimpinan instansi bersama kroninya yang juga diuntungkan bila RPP intersepsi disahkan. Menurutnya, ketujuh instansi itu akan sulit disadap karena punya peran dominan bagi terlaksana atau tidaknya penyadapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum termasuk pula KPK.

Ketujuh pimpinan instansi yang dimaksud Emerson masing-masing Menteri Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung, Ketua Pengadilan Negeri hingga sampai ke Mahkamah Agung beserta jajarannya. Selain itu, Presiden dan seluruh anggota kabinetnya, anggota Pusat Intersepsi Nasional, Kapolri, dan anggota Dewan Intersepsi Nasional. “Termasuk juga didalamnya adalah kerabat, kawan, kroni, rekan satu partai atau profesi,” katanya. (awa/jpnn)

JAKARTA – Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Chaerul Imam, mengatakan jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan dipaksakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News