7 Pimpinan Instansi Sulit Disadap
Selasa, 22 Desember 2009 – 19:55 WIB
JAKARTA – Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Chaerul Imam, mengatakan jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan dipaksakan disahkan maka yang paling diuntungkan adalah para koruptor. Alasannya, dengan birokrasi penyadapan sampai mengharuskan adanya izin, akan menyulitkan penyidik untuk membongkar kasus tindak pidana korupsi.
Menurut Chaerul, pengajuan izin untuk melakukan penyadapan akan membutuhkan waktu, padahal dalam hal penyidikan, penyidik dibatasi waktu tertentu sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. “Yang diuntungkan koruptor,” kata Chaerul saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/12).
Baca Juga:
Sementara itu, Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, mengatakan akan ada tujuh pimpinan instansi bersama kroninya yang juga diuntungkan bila RPP intersepsi disahkan. Menurutnya, ketujuh instansi itu akan sulit disadap karena punya peran dominan bagi terlaksana atau tidaknya penyadapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum termasuk pula KPK.
Ketujuh pimpinan instansi yang dimaksud Emerson masing-masing Menteri Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung, Ketua Pengadilan Negeri hingga sampai ke Mahkamah Agung beserta jajarannya. Selain itu, Presiden dan seluruh anggota kabinetnya, anggota Pusat Intersepsi Nasional, Kapolri, dan anggota Dewan Intersepsi Nasional. “Termasuk juga didalamnya adalah kerabat, kawan, kroni, rekan satu partai atau profesi,” katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA – Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Chaerul Imam, mengatakan jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan dipaksakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah