7 Poin Penting dari Mahfud MD soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun
jpnn.com - JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan tujuh poin penting terkait dengan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pertama, tidak ada perbedaan data antara Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dan Menteri Keuangan dalam RDPU Komisi XI DPR pada tanggal 27 Maret 2023.
"Karena berasal dari sumber data yang sama, yaitu data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tahun 2009—2023," kata Mahfud MD dalam Raker dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (11/4).
Tokoh kelahiran Sampang itu mengatakan, ada perbedaan yang disebabkan oleh cara klasifikasi dan penyajian data yang tidak sama.
Adapun keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349.874.187.502.987,00.
"Itu sama antara Kementerian Keuangan dan Kemenko Polhukam," kata pria kelahiran 13 Mei 1957 itu.
Ketua Komite TPPU telah mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun yang dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH).
Sementara itu, Kemenkeu hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima dengan tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH terkait dengan pegawai Kemenkeu.
Raker di Komisi III DPR, Mahfud MD membeberkan 7 poin penting terkait heboh transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkup Kemenkeu.
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Konsisten Memasarkan SBN, Bibit.id Raih 2 Penghargaan dari Kemenkeu
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Soal Stigma Crazy Rich PIK, Helena Lim: Saya Membayar dengan Harga Diri