7 Poin Pernyataan Menteri Anas soal Pemindahan ASN ke IKN, Penting Semua

7 Poin Pernyataan Menteri Anas soal Pemindahan ASN ke IKN, Penting Semua
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat Konferensi Pers “Skema Pemindahan ASN ke IKN” di Jakarta, Rabu (17/4). Foto: Humas KemenPAN-RB

Pertama, semua ASN K/L pada satuan kerja pusat akan dipindahkan ke IKN.

Kedua, skema pemindahan ASN dilakukan secara bertahap.

Ketiga, setiap ASN diharapkan mendapat satu unit hunian apartemen/rumah dinas (disesuaikan dengan ketersediaannya).

Keempat, ASN yang dipindah pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir); serta penerapan Smart Government.

Dari aspek kelembagaan dan tata kelola, kata Anas, pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap, yaitu Jangka Pendek, Jangka Menengah, dan Jangka Panjang.

“Dalam fase pertama, fokusnya adalah untuk menyiapkan miniatur pemerintahan. Fase medua, Penerapan Shared Office dan Shared Services System. Fase ketiga, implementasi smart government. Fase-fase ini akan menyesuaikan dengan ketersediaan gedung dan infrastruktur IKN.”

Anas menjelaskan untuk pemindahan K/L ke IKN, pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis K/L untuk mengidentifikasi seberapa penting peran K/L terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi. Selain itu dilakukan identifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan (decision support system) dan sebagai strategic enabler dan/atau sistem pertahanan dan keamanan.

“Kita juga melakukan penapisan (filter) bentuk risiko yang ditimbulkan dalam hal kegagalan pelaksanaan tugas dan fungsi K/L,” tutur Anas.

Berikut ini 7 poin penting pernyataan Menteri Azwar Anas terkait pemindahan ASN ke IKN atau Ibu Kota Nusantara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News