7 Poin Pernyataan Menteri Anas soal Pemindahan ASN ke IKN, Penting Semua

7 Poin Pernyataan Menteri Anas soal Pemindahan ASN ke IKN, Penting Semua
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat Konferensi Pers “Skema Pemindahan ASN ke IKN” di Jakarta, Rabu (17/4). Foto: Humas KemenPAN-RB

4. Syarat ASN yang Dipindahkan ke IKN

Menteri Anas menjelaskan bahwa ASN yang akan dipindahkan ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan masing-masing ASN yang akan berpindah.

Selain itu dibutuhkan kompetensi tambahan menguasasi literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN.

“IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,” kata Anas.

5. Formasi Khusus

Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan jumlah kebutuhan ASN di IKN. Salah satunya akan disiapkan formasi khusus untuk putra-putri terbaik wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

“Ini peluang besar termasuk bagi putera-puteri terbaik Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur, untuk menjadi bagian dari sejarah penting Indonesia dengan mengabdi sebagai ASN di ibukota negara,” kata Azwar Anas.

6. Sumber Pengisian Kebutuhan ASN di IKN

Menteri Azwar Anas merinci terdapat sejumlah sumber pengisian kebutuhan ASN di IKN, yakni:

Pertama, ASN kementerian/lembaga yang pindah ke IKN.

Kedua, hasil rekrutmen CPNS khusus pada 2024 yang kini prosesnya sudah dimulai dengan perincian formasi.

Berikut ini 7 poin penting pernyataan Menteri Azwar Anas terkait pemindahan ASN ke IKN atau Ibu Kota Nusantara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News