7 Poin Pernyataan Sikap FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center Soal UU Cipta Kerja

7 Poin Pernyataan Sikap FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center Soal UU Cipta Kerja
Novel Bamukmin. Foto: dokumen JPNN

2. Menasehati dan meminta rezim beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan kezdaliman terhadap rakyat sendiri.

3. Segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan.

4. Mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezdaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki dan tidak menyerah terhadap berbagai kekejaman yang dilakukan rezim ini.

5. Mendesak segera dikeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

6. Menuntut Presiden untuk menyatakan diri mundur/berhenti sebagai Presiden karena ketidakmampuan dan tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan.

7. Menuntut Partai Partai pendukung pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan Cukong Aseng dan Asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat.

BACA JUGA: Angkot Bawa Pedemo Dicegat, Ternyata Ada Botol Berisi Bensin, Parah, Begini Pengakuannya

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh KH Shobri Lubis Ketua Umum FPI, Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak, Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif, Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan dan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Ormas Islam seperti FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center memberikan respons atas disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR. Para ormas itu menolak UU yang dianggap menyusahkan masyarakat kecil.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News