7 Pokok RUU ASN Bakal Disahkan, Ada Pasal Pengangkatan Honorer Jadi PNS?
Selasa, 01 Agustus 2023 – 10:39 WIB

7 Pokok RUU ASN Bakal Disahkan, Ada Pasal Pengangkatan Honorer Jadi PNS? Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
- Ketentuan mengenai organisasi, jenis jabatan, dan tata kerja, dan manajemen kepegawaian ASN yang bekerja di lembaga legislatif dan yudikatif diatur lebih lanjut oleh masing-masing lembaga setelah berkonsultasi dengan pemerintah.
Pendapat pemerintah: tidak setuju atau dihapus. Alasannya, RUU ASN beserta peraturan turunannya mengarah pada pengelolaan Manajemen ASN yang lebih fleksibel sehingga tidak diperlukan adanya perbedaan antara pegawai ASN pada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. (esy/jpnn)
Ada 7 pokok RUU ASN yang bakal disahkan DPR. Apakah pasal pengangkatan Honorer jadi PNS masih ada?
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- Gubernur Sulut Bakal Tangkap ASN yang Berkeluyuran Saat Jam Kerja
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda