7 Pokok RUU ASN Bakal Disahkan, Ada Pasal Pengangkatan Honorer Jadi PNS?

- Penghargaan ASN diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
4. Pengurangan ASN akibat perampingan organisasi
Dalam existing UU ASN tidak diatur mengenai pengurangan ASN akibat perampingan organisasi.
Dalam RUU ASN, Komisi II DPR RI mengusulkan dalam perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dilakukan secara massal, pemerintah sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi serta perencanaan pegawai.
Usulan pemerintah untuk dihapus. Panja revisi UU ASN dan Komisi II DPR sepakat terkait klaster pengurangan ASN akibat perampingan organisasi diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
5. Pengangkatan tenaga honorer
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tidak mengatur terkait penyelesaian tenaga honorer.
DPR RI mengusulkan tenaga honorer dan sebutan lainnya diangkat menjadi PNS secara langsung setelah dilakukan verifikasi SK pengangkatan dengan memperhatikan batas usia pensiun (BUP).
Ada 7 pokok RUU ASN yang bakal disahkan DPR. Apakah pasal pengangkatan Honorer jadi PNS masih ada?
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya