7 Pokok RUU ASN Bakal Disahkan, Ada Pasal Pengangkatan Honorer Jadi PNS?

Usulan pemerintah diatur dalam ketentuan peralihan, yaitu tenaga honorer dan sebutan lainnya bisa diseleksi menjadi PPPK paruh waktu.
Selanjutnya apabila terdapat kebutuhan penuh waktu, instansi melakukan seleksi dengan memprioritaskan PPPK paruh waktu.
6. Digitalisasi Manajemen ASN
Existing UU ASN Pasal 1 angka 6 "Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
DPR mengusulkan pasal tersebut tetap, sedangkan pemerintah minta dihapus. Usulan pemerintah untuk menghapus Pasal 1 angka 6 implikasinya akan dibuat Bab XII Digitalisasi Manajemen ASN.
Existing UU ASN menyebutkan:
- Sistem informasi ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antarinstansi pemerintah.
- Instansi pemerintah wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN.
Ada 7 pokok RUU ASN yang bakal disahkan DPR. Apakah pasal pengangkatan Honorer jadi PNS masih ada?
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi