7 Pokok RUU ASN Bakal Disahkan, Ada Pasal Pengangkatan Honorer Jadi PNS?
Selasa, 01 Agustus 2023 – 10:39 WIB

7 Pokok RUU ASN Bakal Disahkan, Ada Pasal Pengangkatan Honorer Jadi PNS? Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Atas hal tersebut DPR mengusulkan:
- Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan platform tunggal untuk berkolaborasi ekosistem ASN secara menyeluruh.
- Platform tunggal sejalan dengan transformasi organisasi dan sistem kerja.
- Diatur lebih lanjut dalam PP.
Terhadap usulan DPR, pemerintah mengatakan setuju.
7. ASN di Lembaga Legislatif dan Yudikatif
Di dalam existing UU ASN tidak diatur. DPR mengajukan sejumlah usulan:
- Pegawai ASN dibedakan antara pegawai ASN yang bekerja pada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Ada 7 pokok RUU ASN yang bakal disahkan DPR. Apakah pasal pengangkatan Honorer jadi PNS masih ada?
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian