7 Polisi Ini Dipecat oleh Irjen Risyapudin Nursin, Ada Bripka Raniandini Yasa

jpnn.com, TERNATE - Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Risyapudin Nursin mengumumkan keputusan tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tujuh polisi di wilayah hukumnya pada Selasa (5/10).
Pengumuman itu disampaikan Irjen Risyapudin Nursin saat apel gabungan personel Polda Malut.
Pada saat yang sama dia juga memberikan penghargaan atau reward kepada puluhan personel atas dedikasinya dalam mendukung program penanganan Covid-19.
"Selain reward, dalam apel gabungan tersebut juga dirangkaikan dengan pemberian punishment kepada tujuh personel," kata Irjen Risyapudin Nursin usai apel tersebut.
Berikut daftar 7 orang polisi yang dipecat atau mendapat hukuman PTDH:
1. Bripka Raniandini Yasa SH kesatuan Yanma Polda Malut
2. Bharatu Septian Munawar kesatuan Satbrimob Polda Malut
3. Brigpol Mochamad Cholid kesatuan Polres Ternate
Kapolda Maluku Utara Irjen Risyapudin Nursin pecat tujuh polisi secara tidak dengan hormat, salah satunya Bripka Raniandini Yasa.
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman