7 Pria Digerebek saat Pesta Narkoba, Coba Kabur dan Tikam Polisi
Kamis, 08 Desember 2016 – 05:07 WIB

Tersangka narkoba yang diamankan aparat Polres Sidrap. Foto: Berita Kota Makassar
Kini semua pelaku narkoba ini terancama pasal berlapis. "Untuk tersangka penyerang polisi Ayu Aswandi selain pasal 114 dan 112 UU Narkoba juga dikenakan pasal penganiayan dan membawa senjata tajam tanpa surat-surat. Lainnya diancamkan pasal pemakai, pengedar. Sesuai peran dan perbuatanya masing-masing dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Yusrizal Erdiawan Nazaruddin. (ady/adk/jpnn)
Baca Juga:
SIDRAP - Polres Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan berhasil menangkap tujuh tersangka narkoba. Nahas, dalam operasi penggerebekan, salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal