7 Program Kesejahteraan Buruh di DKI Jakarta, Baca Nomor 5
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.
Adapun besaran UMP DKI 2022, yakni, Rp4.453.935,536, naik Rp 37 ribu dari tahun 2021 yang nilainya Rp4.416.186.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11).
Selain itu, Pemprov DKI juga tengah menyiapkan tujuh jenis program kesejahteraan buruh yang berkolaborasi dengan ketenagakerjaan.
Program-program tersebut ada yang sedang berjalan. Ada pula yang masih dalam tahap perencanaan.
Berikut tujuh program kesejahteraan buruh atau pekerja di DKI Jakarta tersebut:
1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP sepuluh persen menjadi UMP 15 persen agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.
2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.
Berikut tujuh program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kesejahteraan buruh, simak selengkapnya.
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini
- Pemprov DKI Modifikasi Cuaca, Minimalkan Potensi Hujan Ekstrem