7 Program Kesejahteraan Buruh di DKI Jakarta, Baca Nomor 5

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.
Adapun besaran UMP DKI 2022, yakni, Rp4.453.935,536, naik Rp 37 ribu dari tahun 2021 yang nilainya Rp4.416.186.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11).
Selain itu, Pemprov DKI juga tengah menyiapkan tujuh jenis program kesejahteraan buruh yang berkolaborasi dengan ketenagakerjaan.
Program-program tersebut ada yang sedang berjalan. Ada pula yang masih dalam tahap perencanaan.
Berikut tujuh program kesejahteraan buruh atau pekerja di DKI Jakarta tersebut:
1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP sepuluh persen menjadi UMP 15 persen agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.
2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.
Berikut tujuh program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kesejahteraan buruh, simak selengkapnya.
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies