7 Remaja Tersangka Pembunuhan Pelajar SMK di Sukabumi Ditangkap Polisi, Ada yang Masih di Bawah Umur

Saat tiba di lokasi, ternyata grafiti tersebut dijaga oleh korban dan rekan-rekannya. Korban yang melihat para tersangka yang hendak menyerangnya membawa senjata tajam kemudian langsung melarikan diri.
Namun, korban yang tertinggal dari rekannya akhirnya tertangkap oleh DN yang kemudian tanpa basa-basi membacok pelajar SMK yang baru berusia 16 tahun itu dengan celurit pada bagian bahu serta perutnya. Korban pun meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menurut Dedy, motif para tersangka melakukan penyerangan terhadap pelajar itu disebabkan sakit hati karena sering mendapatkan perundungan (bully) dari korban, sehingga DN mengajak enam rekannya untuk melakukan penyerangan.
Adapun barang bukti yang disita, yakni sebilah celurit dan katana, baju korban yang terdapat bercak darah, kemeja batik warna merah milik pelaku, celana training milik korban, sepeda motor dan lainnya.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 7c Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 385 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP Juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 3 miliar. (antara/jpnn)
Polisi menangkap 7 tersangka pembunuhan terhadap pelajar SMK di Sukabumi. Empat dari tujuh tersangka masih di bawah umur.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah