7 Ribu Liter Miras Terciduk Bea Cukai

jpnn.com, MADIUN - Kantor pelayanan dan pengawasan bea dan cukai Madiun, Jawa Timur menyita sebanyak 8 ribu lebih bungkus hasil tembakau ilegal, serta lebih dari 7 ribu liter minuman beralkohol.
Menurut Juni Pudji Kurniawan, Kasi Penindakan Kantor Bea Dan Cukai Madiun, Kantor Pelayanan Dan Pengawasan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun, barang ilegal itu diperoleh selama operasi Ampadan 2 di wilayah Madiun.
Petugas juga mengamankan lima orang pelaku. Barang sitaan tersebut didapat dari sejumlah titik distributor maupun agen penjualan rokok dan minuman di wilayah Madiun dan Ponorogo.
"Pelaku dianggap melakukan pelanggaran undang-undang negera tentang cukai, seperti menawarkan dan menjual hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai tapi tidak sesaui peruntukannya, atau dilekati pita cukai yang bukan haknya, serta mengangkut minuman beralkohol tanpa dilindungi dokumen cukai," kata Juni.
Hingga kini petugas masih mendalami penyelidikan terhadap pelaku dan barang bukti, guna pengembangan kasus ini lebih lanjut.
Para pelaku terancam sanksi mulai dari denda pengembalian nilai cukai, hingga tidak menutup kemungkinan mengarah ke ancaman pidana. (pul/jpnn)
Minuman keras yang disita petugas bea cukai rencananya dijual di Madiun dan Ponorogo.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok