7 Ribu Liter Miras Terciduk Bea Cukai
jpnn.com, MADIUN - Kantor pelayanan dan pengawasan bea dan cukai Madiun, Jawa Timur menyita sebanyak 8 ribu lebih bungkus hasil tembakau ilegal, serta lebih dari 7 ribu liter minuman beralkohol.
Menurut Juni Pudji Kurniawan, Kasi Penindakan Kantor Bea Dan Cukai Madiun, Kantor Pelayanan Dan Pengawasan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun, barang ilegal itu diperoleh selama operasi Ampadan 2 di wilayah Madiun.
Petugas juga mengamankan lima orang pelaku. Barang sitaan tersebut didapat dari sejumlah titik distributor maupun agen penjualan rokok dan minuman di wilayah Madiun dan Ponorogo.
"Pelaku dianggap melakukan pelanggaran undang-undang negera tentang cukai, seperti menawarkan dan menjual hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai tapi tidak sesaui peruntukannya, atau dilekati pita cukai yang bukan haknya, serta mengangkut minuman beralkohol tanpa dilindungi dokumen cukai," kata Juni.
Hingga kini petugas masih mendalami penyelidikan terhadap pelaku dan barang bukti, guna pengembangan kasus ini lebih lanjut.
Para pelaku terancam sanksi mulai dari denda pengembalian nilai cukai, hingga tidak menutup kemungkinan mengarah ke ancaman pidana. (pul/jpnn)
Minuman keras yang disita petugas bea cukai rencananya dijual di Madiun dan Ponorogo.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!