7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini

7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tim penasihat hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/4). Foto: PDIP

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengendus upaya sistematis untuk mengesankan Sekjen PDI Perjuangan itu bertanggung jawab terhadap kaburnya Harun Masiku sehingga ditetapkan sebagai buron KPK.

Maqdir berkata demikian setelah menghadiri sidang lanjutan Hasto atas perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4).

"Saya khawatir itu justru sekadar membuat publik opini bahwa ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Pak Hasto, yang sebenarnya buruk," kata dia, Kamis.

Menurut Maqdir, kekhawatiran itu karena fokus KPK pada dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terhadap Hasto Kristiyanto lebih didorong oleh keinginan untuk membentuk opini publik negatif, alih-alih berdasarkan bukti.

Misalnya, kata dia, narasi yang berkembang selama ini seolah menyalahkan Hasto atas keberadaan Harun Masiku yang masih buron.

"Mereka mau mengesankan Pak Hasto mau merusak sistem hukum kita, bahkan selama ini yang diketahui, seolah larinya Harun Masiku karena perannya Pak Hasto," ujar Maqdir.

Namun, lanjut dia, pembentukan persepsi terkait penghalang penyidikan dalam kasus Harun Masiku yang dialamatkan kepada Hasto, tidak bisa dibuktikan oleh tujuh saksi yang telah dihadirkan oleh JPU.

"Sampai hari ini framing terkait penghalangan penyidikan ini, tidak pernah mereka bisa buktikan. Kalau dari berita acara yang kami baca, bantahan ini disampaikan saksi-saksi kecuali, sekali lagi kecuali oleh saksi penyidik penyelidik KPK atau saksi dari mantan penyidik penyelidik KPK yang menerangkan ada indikasi OOJ ini," lanjutnya.

Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mencium upaya sistematis buruk dari KPK terhadap Sekjen PDI Perjuangan. Seperti apa?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News