7 Syarat Kuliah Tatap Muka yang Harus Dipenuhi Perguruan Tinggi
jpnn.com, JAKARTA - Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 sudah diterbitkan.
Menurut Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi perguruan tinggi saat melakukan kuliah tatap muka.
Itu pun sistem perkuliahan tatap muka tidak boleh 100 persen, melainkan 50 persen. 50 persennya lagi kuliah daring.
"Pembelajaran di semester genap pakai sistem campuran yaitu tatap muka dan daring," kata Nizan dalam konferensi pers virtual terkait Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, Rabu (2/12).
Adapun syarat-syarat yang harus dilakukan dalam pelaksanaan kuliah tatap muka:
1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara rutin.
2. Civitas academica dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:
a. dalam keadaan sehat;
Kemendikbud menetapkan tujuh syarat yang harus dipenuhi perguruan tinggi saat akan melakukan kuliah tatap muka pada Januari 2021
- Semangat Inovasi Untar Bisa Menginspirasi Institusi Lain dalam Dukung Pembangunan Berkelanjutan
- 30 Finalis Startup Terbaik Siap Bersaing Perebutkan Dana Ratusan Juta di Pertamuda 2024
- Ganesha Operation Bekali Siswa NTB Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi
- Rekind dan Perguruan Tinggi Bersinergi Kembangkan Inovasi Riset & Solusi di Sektor EPC
- Pertamina Goes To Campus Hadir di Universitas Diponegoro
- Inovasi Kemandirian Kesehatan: Nucleopad, Solusi Cepat untuk Deteksi Penyakit Infeksi