7 Syarat Kuliah Tatap Muka yang Harus Dipenuhi Perguruan Tinggi
![7 Syarat Kuliah Tatap Muka yang Harus Dipenuhi Perguruan Tinggi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/12/02/dirjen-dikti-kemendikbud-nizam-foto-tangkapan-layar-zoom-75.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 sudah diterbitkan.
Menurut Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi perguruan tinggi saat melakukan kuliah tatap muka.
Itu pun sistem perkuliahan tatap muka tidak boleh 100 persen, melainkan 50 persen. 50 persennya lagi kuliah daring.
"Pembelajaran di semester genap pakai sistem campuran yaitu tatap muka dan daring," kata Nizan dalam konferensi pers virtual terkait Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, Rabu (2/12).
Adapun syarat-syarat yang harus dilakukan dalam pelaksanaan kuliah tatap muka:
1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara rutin.
2. Civitas academica dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:
a. dalam keadaan sehat;
Kemendikbud menetapkan tujuh syarat yang harus dipenuhi perguruan tinggi saat akan melakukan kuliah tatap muka pada Januari 2021
- Perguruan Tinggi Berperan Penting dalam Mengembangkan Inovasi untuk Mengakselerasi Hilirisasi
- Al Hidayat Samsu: Pemberian Kewenangan Kepada Perguruan Tinggi Mengelola Tambang Akan Membebani Dunia Akademik
- Keras! Walhi Tolak Perguruan Tinggi Dikasih Izin Kelola Tambang
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Selamat, Poltek Harber Raih Anugerah LLDIKTI Wilayah VI 2024