7 Syarat Kuliah Tatap Muka yang Harus Dipenuhi Perguruan Tinggi
b. dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta (comorbid);
c. Khusus mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapat persetujuan dari orang tua atau pihak yang menanggungnya;
d. bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring; serta
e. mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes usap, atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah.
3. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan:
a. melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi;
b. menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat;
c. meniadakan kegiatan dan ruang yang berpotensi mengundang kerumunan (kantin, co-working space, kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler, dsb.);
Kemendikbud menetapkan tujuh syarat yang harus dipenuhi perguruan tinggi saat akan melakukan kuliah tatap muka pada Januari 2021
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Semangat Inovasi Untar Bisa Menginspirasi Institusi Lain dalam Dukung Pembangunan Berkelanjutan
- 30 Finalis Startup Terbaik Siap Bersaing Perebutkan Dana Ratusan Juta di Pertamuda 2024
- Ganesha Operation Bekali Siswa NTB Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi