7 Syarat Kuliah Tatap Muka yang Harus Dipenuhi Perguruan Tinggi
Rabu, 02 Desember 2020 – 22:23 WIB

Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam. Foto tangkapan layar zoom
d. menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;
e. menerapkan penggunaan masker kain 3 lapis atau masker medis sekali pakai sesuai standar kesehatan;
f. menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter antar orang;
g. membatasi penggunaan ruang maksimal 50% kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 orang;
h. menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi;
i. menerapkan etika batuk/bersin yang benar;
j. menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19;
k. menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing);
Kemendikbud menetapkan tujuh syarat yang harus dipenuhi perguruan tinggi saat akan melakukan kuliah tatap muka pada Januari 2021
BERITA TERKAIT
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung
- Mendiktisaintek Bertemu Wakil Menteri Rusia, Hasilnya Ini
- Inilah 7 Sub-Bidang Ilmu dari Kampus di Indonesia Masuk Top 100 Dunia
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Libatkan Mahasiswa dari 44 Perguruan Tinggi untuk Kembangkan Potensi Desa
- Ajak Perguruan Tinggi Memperkuat Danantara, Viva Yoga: Pastinya dengan Kajian Ilmiah