7 Syarat Kuliah Tatap Muka yang Harus Dipenuhi Perguruan Tinggi

l. menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19; serta
m. melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19
4. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.
5. Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka, sampai kondisi aman.
6. Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.
7. Apabila terdapat kondisi khusus atau permintaan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dapat memberhentikan pembelajaran tatap muka pada perguruan tinggi. (esy/jpnn)
Kemendikbud menetapkan tujuh syarat yang harus dipenuhi perguruan tinggi saat akan melakukan kuliah tatap muka pada Januari 2021
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung
- Mendiktisaintek Bertemu Wakil Menteri Rusia, Hasilnya Ini
- Inilah 7 Sub-Bidang Ilmu dari Kampus di Indonesia Masuk Top 100 Dunia
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Libatkan Mahasiswa dari 44 Perguruan Tinggi untuk Kembangkan Potensi Desa
- Ajak Perguruan Tinggi Memperkuat Danantara, Viva Yoga: Pastinya dengan Kajian Ilmiah