7 Syarat Kuliah Tatap Muka yang Harus Dipenuhi Perguruan Tinggi

7 Syarat Kuliah Tatap Muka yang Harus Dipenuhi Perguruan Tinggi
Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam. Foto tangkapan layar zoom

l. menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19; serta

m. melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19

4. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.

5. Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka, sampai kondisi aman.

6. Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka. 

7. Apabila terdapat kondisi khusus atau permintaan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dapat memberhentikan pembelajaran tatap muka pada perguruan tinggi. (esy/jpnn)

 

Kemendikbud menetapkan tujuh syarat yang harus dipenuhi perguruan tinggi saat akan melakukan kuliah tatap muka pada Januari 2021


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News