7 Tahun Masuk DPO Petugas, Orang Ini Akhirnya Ditangkap
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Basais Sutami akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Basais diamankan pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 14.45 WIB, di Duri Depa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Benar, dan semalam terpidana Basais Sutami diserahkan ke Tim Kejati Lampung untuk diproses," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Aliansyah dilansir JPNN Lampung, Rabu (18/1).
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor nomor: 775.K/Pidana/2015 tanggal 23 September 2015, Terpidana Basais Sutami terbukti melakukan tindak pidana turut serta penggelapan dalam keluarga.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 376 KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dijatuhi pidana penjara selama enam bulan.
"Berdasarkan perkara dari Kejati Lampung pada tingkat pertama telah diputus bebas, lalu kami melakukan kasasi dan inkrah, tetapi saat dipanggil untuk melakukan eksekusi terpidana tidak hadir dan tak berada di tempat," jelas Aliansyah.
Aliansyah menyebutkan bahwa sejak 2015 Basais Sutami telah divonis oleh Kejagung.
Kemudian pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO yang dikeluarkan sejak Desember 2017.
Basais Sutami termasuk licin selama menjadi DPO petugas penegak hukum. Tujuh tahun lamanya dia diburu hingga akhirnya ditangkap.
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui