7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim

7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Foto: Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Keluarga dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon melaporkan Aep dan Dede terkait dengan dugaan kesaksian palsu ke Bareskrim Polri.

Kepala Bareskrim Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa pihaknya tengah memproses laporan tersebut.

"Kami masih pengumpulan bahan keterangan terlebih dahulu," kata Wahyu ketika ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan keterangan yang telah dikumpulkan tersebut akan diverifikasi.

Terkait dengan pertanyaan awak media apakah penyidik akan mencari bukti baru ataupun mencari pelaku yang sebenarnya, dia mengatakan bahwa hal itu masih dalam proses evaluasi.

"Kami tidak bisa menyampaikan atau memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka. Kan, tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang ditemukan," ujar Komjen Wahyu.

Sebelumnya, pada hari Rabu (10/7) keluarga tujuh terpidana itu melaporkan kesaksian palsu dari dua saksi bernama Aep dan Dede.

Kedatangan mereka di Gedung Bareskrim Polri didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi serta organisasi Peradi.

Bareskrim Polri sedang memproses laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News