7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim

jpnn.com, JAKARTA - Keluarga dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon melaporkan Aep dan Dede terkait dengan dugaan kesaksian palsu ke Bareskrim Polri.
Kepala Bareskrim Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa pihaknya tengah memproses laporan tersebut.
"Kami masih pengumpulan bahan keterangan terlebih dahulu," kata Wahyu ketika ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan keterangan yang telah dikumpulkan tersebut akan diverifikasi.
Terkait dengan pertanyaan awak media apakah penyidik akan mencari bukti baru ataupun mencari pelaku yang sebenarnya, dia mengatakan bahwa hal itu masih dalam proses evaluasi.
"Kami tidak bisa menyampaikan atau memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka. Kan, tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang ditemukan," ujar Komjen Wahyu.
Sebelumnya, pada hari Rabu (10/7) keluarga tujuh terpidana itu melaporkan kesaksian palsu dari dua saksi bernama Aep dan Dede.
Kedatangan mereka di Gedung Bareskrim Polri didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi serta organisasi Peradi.
Bareskrim Polri sedang memproses laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polisi Ciduk Direktur Persiba Atas Kasus Narkoba
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Menteri Trenggono Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Dilimpahkan ke Bareskrim