7 Tewas, Terdakwa Kasus Tabrakan Kapal Divonis Bebas
Sabtu, 11 Mei 2013 – 01:13 WIB

7 Tewas, Terdakwa Kasus Tabrakan Kapal Divonis Bebas
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Lampung bereaksi atas vonis bebas dua terdakwa tabrakan kapal MT Norgas Cathinka dan KMP Bahuga Jaya yang menewaskan tujuh penumpangnya.
Kejati menganggap perkara yang diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, ini bukan lagi level nasional, namun sudah masuk pada ranah internasional. ’’Karenanya dengan jumlah korban yang banyak namun divonis bebas, kami ajukan kasasi,” terang Kasipenkum Kejati Lampung Heru Widjatmiko, Jumat (10/5).
Sejauh ini, pengajuan kasasi secara resmi pun masih dibuat. Namun dipastikan upaya hukum akan terus dilakukan Kejati Lampung atas vonis bebas majelis hakim. ’’Kami yakin terdapat tindak pidana dalam perkara ini. Jadi, kami akan lakukan upaya hukum agar pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab,” tukas Heru.
Diketahui, Rabu (8/5), majelis hakim PN Kalianda yang diketuai Afit Rufiadi memberikan vonis bebas bagi terdakwa Su Ji Bing, warga Tiongkok sebagai mualim 1, dan Arnesto Lat J.S., warga Filipina, nakhoda kapal MT Norgas Cathinka.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Lampung bereaksi atas vonis bebas dua terdakwa tabrakan kapal MT Norgas Cathinka dan KMP Bahuga Jaya yang menewaskan tujuh
BERITA TERKAIT
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan