7 Tewas, Terdakwa Kasus Tabrakan Kapal Divonis Bebas
Sabtu, 11 Mei 2013 – 01:13 WIB

7 Tewas, Terdakwa Kasus Tabrakan Kapal Divonis Bebas
Menurut hakim, berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP. Yakni karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain.
Kemudian untuk Su Ji Bing, terdakwa yang sebelumnya dituntut pidana selama satu tahun ini dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan segera dibebaskan dari tahanan sementara.
Sesuai Undang-Udang Pelayaran, pada saat terjadi tabrakan, posisi MT Norgas Cathinka yang dikendalikan Su Ji Bing sudah benar, yakni berbelok ke kanan. Sementara KMP Bahuga Jaya belok ke kanan, padahal itu dilarang dalam UU Pelayaran.
Nakhoda MT Norgas Cathinka Lat Ernesto Junior Silvania memang terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, namun bukan merupakan suatu tindak pidana. Ernesto sebelumnya didakwa dengan pasal 359 KUHP, pasal 330 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan pasal 332 UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dengan ancaman tujuh bulan penjara. (eka/p2/c1/ary)
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Lampung bereaksi atas vonis bebas dua terdakwa tabrakan kapal MT Norgas Cathinka dan KMP Bahuga Jaya yang menewaskan tujuh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan
- 1 Rumah Rusak Berat Tertimpa Longsor di Cianjur