7 Tewas, Terdakwa Kasus Tabrakan Kapal Divonis Bebas
Sabtu, 11 Mei 2013 – 01:13 WIB
Menurut hakim, berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP. Yakni karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain.
Kemudian untuk Su Ji Bing, terdakwa yang sebelumnya dituntut pidana selama satu tahun ini dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan segera dibebaskan dari tahanan sementara.
Sesuai Undang-Udang Pelayaran, pada saat terjadi tabrakan, posisi MT Norgas Cathinka yang dikendalikan Su Ji Bing sudah benar, yakni berbelok ke kanan. Sementara KMP Bahuga Jaya belok ke kanan, padahal itu dilarang dalam UU Pelayaran.
Nakhoda MT Norgas Cathinka Lat Ernesto Junior Silvania memang terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, namun bukan merupakan suatu tindak pidana. Ernesto sebelumnya didakwa dengan pasal 359 KUHP, pasal 330 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan pasal 332 UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dengan ancaman tujuh bulan penjara. (eka/p2/c1/ary)
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Lampung bereaksi atas vonis bebas dua terdakwa tabrakan kapal MT Norgas Cathinka dan KMP Bahuga Jaya yang menewaskan tujuh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan