7 Warga Jabar Ditangkap di Riau Gegara Merusak Hutan Lindung SM Rimbang Baling

7 Warga Jabar Ditangkap di Riau Gegara Merusak Hutan Lindung SM Rimbang Baling
Polisi yang dipimpin Iptu Alfredo Kaban mengamankan barang bukti kayu olahan yang ditebang tujuh pelaku di SM Rimbang Baling. Foto: Polres Kuansing

Sebanyak tujuh orang yang berada di lokasi langsung diamankan beserta barang bukti, termasuk kayu olahan dan satu unit chainsaw, lalu dibawa ke Mapolsek Singingi Hilir.

Tujuh orang itu merupakan warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat (Jabar), bernama Asep (44), Asep Nurjaman (40), Karim (30), Paojan (55), Saepul Malik (37), Utang Rusala (41), dan Rudi Hartono (39).

Setelah polisi mengamankan tujuh orang tersebut, pergerakan dilanjutkan dengan pengembangan ke lokasi untuk mengumpulkan barang bukti tambahan.

Tim kepolisian dibagi menjadi dua kelompok, satu tim bertugas mengevakuasi kayu olahan, sementara tim lainnya menyisir hutan untuk mencari alat-alat lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Hasil dari pengembangan ini, polisi mengamankan lebih banyak barang bukti yang kemudian diangkut menggunakan truk dan dibawa ke Polsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang disita merupakan 3 unit mesin pemotong kayu (chainsaw) merk STIHL, 6 kubik kayu olahan berupa papan dan beroti.

Saat ini para pelaku ditahan dengan sangkaan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Polisi Riau menangkap tujuh orang pelaku perusakan Hutan Lindung Suaka Margasatwa Rimbang Baling.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News