7 WNA Tiongkok Ditangkap di Merauke
jpnn.com - jpnn.com -Tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap Imigrasi Kelas II A Merauke, Senin (16/1) kemarin. Mereka melanggar batas waktu tinggal di Indonesia.
WNA Tiongkok tersebut masing-masing Wang Hiu Yong, Kang Yong Yong, Cui Kai, Liu Han Seng, Yu Hong Xiu, Yin Jun Feng, dan Zhao Shu Hua, enam pria dan satu wanita.
Kepala kantor Imigrasi Kelas II A Merauke, Yan Wely Wiguna mengatakan, pelanggaran tersebut diketahui berdasarkan informasi warga.
“Kami langsung ke lokasi setelah menerima laporan warga. Kami tangkap dari Kompleks Seringgu,” kata Yan Weli kepada Cenderawasih Pos.
Ketujuh WNA asal Tiongkok ini menurut Yan terancam dideportasi ke negaranya apabila dalam pemeriksaan ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran administrasi. “Kami akan kenakan tindakan administratif berupa pendeportasian setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Tujuh warga Tiongkok yang diamankan ini menurut Yan datang secara resmi dan memiliki paspor serta izin tinggal. Namun dari hasil pemeriksaan, izin tinggal mereka sudah habis. “Ada yang sudah dua bulan bahkan ada yang sudah hampir satu tahun habis masa berlakunya. Mereka juga tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris,” pungkasnya. (nik/nat/jpnn)
Tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap Imigrasi Kelas II A Merauke, Senin (16/1) kemarin. Mereka melanggar batas waktu tinggal di
Redaktur & Reporter : Adek
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Yohannis Manansang Berencana Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani