7 WNI Ditahan di Penjara China, Ini yang Dilakukan KBRI Beijing

7 WNI Ditahan di Penjara China, Ini yang Dilakukan KBRI Beijing
Tim Kedutaan Besar RI di Beijing yang dipimpin Atase Imigrasi Raden Fitri Saptaji (dua kiri) melakukan kunjungan ke kompleks Penjara Qingdao di Distrik Jimo, Kota Qingdao, Provinsi Shandong, China, Sabtu (25/2/2023) dengan didampingi aparat keamanan setempat. Sebanyak tujuh warga negara Indonesia ditahan di Penjara Qingdao terkait kasus tenaga kerja ilegal. Foto: ANTARA/M. Irfan Ilmie

Para WNI yang bermasalah dengan hukum tersebut rata-rata terkait dengan pelanggaran izin kerja dan mengaku sebagai korban perdagangan manusia. (ant/dil/jpnn)

KBRI Beijing menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk sejumlah warga negara Indonesia yang sedang terjerat masalah hukum di Shandong, China


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News