Puluhan Ahli Waris Toton CS Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi Atas Penggunaan Lahan di Pondok Indah

Puluhan Ahli Waris Toton CS Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi Atas Penggunaan Lahan di Pondok Indah
Puluhan keluarga ahli waris Toton CS bersama LPH GRIB JAYA mendatangi kantor PT. Metropolitan Kentjana di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Foto: source for jpnn

Adapun kedatangan mereka yakni untuk mengantarkan surat penyelesaian ganti rugi atas penggunaan tanah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Awalnya, keluarga Toton CS memiliki tanah seluas 432.887 meter persegi di Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejak 1958. Pada 1961, tanah tersebut disewa oleh PT Metropolitan Kentjana.

Meski seluruh tanah disewa oleh perusahaan tersebut, Surat Keterangan Menteri Agraria Nomor 198 Tahun 1961 hanya meminta PT Metropolitan Kentjana untuk mengganti rugi tanah Toton CS sebesar 97.400 meter persegi.

Kasus sengketa tanah makin sengit ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang saat itu dipimpin oleh Gubernur DKI R Soeprapto menerbitkan Surat Izin Penunjukan Peruntukan Tanah (SIPPT) nomor Da II/19/1972 Tahun 1972 di area tanah milik Toton CS kepada PT Metropolitan Kentjana. Artinya, Pemprov DKI mengizinkan perusahaan tersebut menggunakan tanah milik Toton CS.

Hingga 1978, PT Metropolitan Kentjana tidak kunjung memberikan ganti rugi kepada ahli waris Toton.

Namun, empat tahun kemudian, Pemprov DKI justru bekerja sama dengan PT Metropolitan Kentjana untuk mengembangkan Wilayah Pondok Indah. Kerja sama itu makin diperpanjang oleh Pemprov DKI melalui Surat Nomor 2040/072 pada 1997.

Pada 1996, Gubernur DKI Jakarta Soerjadi Soedirja meminta PT Metropolitan Kentjana membayar ganti rugi kepada ahli waris Toton lewat Surat Nomor 3186/073.3.

Pembayaran ganti rugi itu juga didorong Keputusan Menteri Agraria BPN pada 1999 yang mengharuskan PT Metropolitan Kentjana mengganti tanah ahli waris.

Puluhan keluarga ahli waris Toton CS bersama LPH GRIB JAYA mendatangi kantor PT. Metropolitan Kentjana di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News