Puluhan Ahli Waris Toton CS Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi Atas Penggunaan Lahan di Pondok Indah

Puluhan Ahli Waris Toton CS Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi Atas Penggunaan Lahan di Pondok Indah
Puluhan keluarga ahli waris Toton CS bersama LPH GRIB JAYA mendatangi kantor PT. Metropolitan Kentjana di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Foto: source for jpnn

Kepmen Agraria itu digugat oleh Direktur PT Metropolitan Kentjana, Subagja Purwata ke Mahkamah Konstitusi pada 2002.

Gugatan ditolak hingga perusahaan yang termasuk dalam Pondok Indah Group itu mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Kasasi kembali ditolak oleh MA.

Peninjauan kembali sengketa itu juga ditolak oleh Putusan Perkara Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara pada 2004.

Meski demikian, hingga kini, PT Metropolitan Kentjana tak kunjung membayarkan kewajibannya kepada ahli waris Toton.(ray/jpnn)

Puluhan keluarga ahli waris Toton CS bersama LPH GRIB JAYA mendatangi kantor PT. Metropolitan Kentjana di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Rabu (19/2/2025).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News