70 Bal Pakaian Bekas Impor Disita Aparat di Palembang
jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menyita 70 bal pakaian bekas ilegal dari beberapa agen di Palembang.
Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Syaefudin mengungkapkan bahwa penyitaan pakaian bekas itu untuk menindaklanjuti kebijakan dari Presiden Jokowi yang melarang impor pakaian bekas.
"Jadi, penyitaan pakaian bekas ini merespons larangan dari Pak Jokowi," kata Hadi, Jumat (24/3).
Menurut Hadi, ada 70 bal pakaian bekas impor yang disita oleh petugas.
Pakaian bekas impor yang diamankan didapat dari beberapa lokasi di Kota Palembang dan Banyuasin.
Lokasi tepatnya yakni Pasar Perumnas Sako, Jl Ki Merogan Kertapati, Kompleks TOP Amen Mulia Jakabaring, dan Jalan Tegal Binangun serta di Banyuasin.
“Pemilik barang dan pemilik kios yang kedapatan memperjualbelikan barang bekas impor didata serta diedukasi untuk tidak lagi menjalankan bisnis tersebut dalam bentuk apapun,” jelasnya.
Hadi menegaskan, bagi pemilik kios atau pun penjual pakaian bekas impor yang kembali kedapatan jual beli, akan diberikan tindakan tegas.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menyita 70 bal pakaian bekas ilegal dari beberapa agen di Palembang.
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Kembangkan Potensi Anak-Anak Putus Sekolah, Pj Wali Kota Palembang Berikan Pelatihan Tenun Songket
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya