70 Bal Pakaian Bekas Impor Disita Aparat di Palembang
jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menyita 70 bal pakaian bekas ilegal dari beberapa agen di Palembang.
Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Syaefudin mengungkapkan bahwa penyitaan pakaian bekas itu untuk menindaklanjuti kebijakan dari Presiden Jokowi yang melarang impor pakaian bekas.
"Jadi, penyitaan pakaian bekas ini merespons larangan dari Pak Jokowi," kata Hadi, Jumat (24/3).
Menurut Hadi, ada 70 bal pakaian bekas impor yang disita oleh petugas.
Pakaian bekas impor yang diamankan didapat dari beberapa lokasi di Kota Palembang dan Banyuasin.
Lokasi tepatnya yakni Pasar Perumnas Sako, Jl Ki Merogan Kertapati, Kompleks TOP Amen Mulia Jakabaring, dan Jalan Tegal Binangun serta di Banyuasin.
“Pemilik barang dan pemilik kios yang kedapatan memperjualbelikan barang bekas impor didata serta diedukasi untuk tidak lagi menjalankan bisnis tersebut dalam bentuk apapun,” jelasnya.
Hadi menegaskan, bagi pemilik kios atau pun penjual pakaian bekas impor yang kembali kedapatan jual beli, akan diberikan tindakan tegas.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menyita 70 bal pakaian bekas ilegal dari beberapa agen di Palembang.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen