70 Bal Pakaian Bekas Impor Disita Aparat di Palembang
jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menyita 70 bal pakaian bekas ilegal dari beberapa agen di Palembang.
Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Syaefudin mengungkapkan bahwa penyitaan pakaian bekas itu untuk menindaklanjuti kebijakan dari Presiden Jokowi yang melarang impor pakaian bekas.
"Jadi, penyitaan pakaian bekas ini merespons larangan dari Pak Jokowi," kata Hadi, Jumat (24/3).
Menurut Hadi, ada 70 bal pakaian bekas impor yang disita oleh petugas.
Pakaian bekas impor yang diamankan didapat dari beberapa lokasi di Kota Palembang dan Banyuasin.
Lokasi tepatnya yakni Pasar Perumnas Sako, Jl Ki Merogan Kertapati, Kompleks TOP Amen Mulia Jakabaring, dan Jalan Tegal Binangun serta di Banyuasin.
“Pemilik barang dan pemilik kios yang kedapatan memperjualbelikan barang bekas impor didata serta diedukasi untuk tidak lagi menjalankan bisnis tersebut dalam bentuk apapun,” jelasnya.
Hadi menegaskan, bagi pemilik kios atau pun penjual pakaian bekas impor yang kembali kedapatan jual beli, akan diberikan tindakan tegas.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menyita 70 bal pakaian bekas ilegal dari beberapa agen di Palembang.
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Demi Game Online, Pria Asal Kalidoni Palembang Nekat Curi Entok
- Pencuri di Mess Mahasiswa Unsri Ini Ditangkap Polisi
- Hore, 1 Februari Tower Jembatan Ampera Akan Dibuka untuk Umum
- Diduga Hendak Membobol Rumsong, Pria di Palembang Tewas Diamuk Massa
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap