70 Hektar Lahan di Batam Rusak Akibat Penambangan Pasir
Minggu, 30 September 2012 – 03:00 WIB
BATAM - Penambangan pasir ilegal di Kota Batam sudah sangat marak. Sebelum adanya penertiban oleh Bapedalda Batam, sedikitnya terpadat 72 titik penambangan pasir di pulau industri itu. Selain di Nongsa, penambangan pasir yang menyebabkan kerusakan yang luar biasa adalah di Rempang Galang. Diperkirakan sedikitnya 12 hektar lahan di sana mengalami kerusakan.
Penambangan juga sudah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang luar biasa. Sedikitnya 70 hektar lahan di Batam sudah rusak akibat penambangan pasirr ilegal tersebut.
Baca Juga:
Penambangan pasir terbesar terjadi di Kecamatan Nongsa yang memiliki puluhan titik penambangan yakni di daerah Kampung Jabi, Rembong, Tanjung Memban dan daerah lain di Nongsa. Di kecamatan tersebut terdapat kerusakan lahan sekitar 60 hektar.
Baca Juga:
BATAM - Penambangan pasir ilegal di Kota Batam sudah sangat marak. Sebelum adanya penertiban oleh Bapedalda Batam, sedikitnya terpadat 72 titik penambangan
BERITA TERKAIT
- SKD CPNS 2024 Gunungkidul, Iskandar: Tidak Ada Celah untuk Kecurangan
- Gempa M 5,4 di Pesisir Barat Lampung, BMKG Sebut Tidak Berpotensi Tsunami
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Polres Banyuasin Bagikan 300 Paket Makanan Bergizi Gratis ke Siswa SDN 17 Tanjung Lago
- Macet Parah Terjadi di Jalan Soetta Bandung, Ternyata Ini Penyebabnya