70% Pekerja Tamatan SD Berpenghasilan Rendah
Rabu, 01 Desember 2010 – 21:31 WIB

70% Pekerja Tamatan SD Berpenghasilan Rendah
"Tanpa uang muka dan modal KTP saja, sekarang masyarakat sudah bisa bawa pulang motor. Sehingga ojek sudah tidak diminati lagi sebagai salah satu alat transportasi. Pekerja pun akhirnya berkurang minat mereka pada sektor ini," jelas Rusman.
Baca Juga:
Sementara dari perkembangan transportasi secara nasional, BPS mencatat adanya kenaikan jumlah penumpang pada angkutan udara domestik pada Oktober 2010. Peningkatan mencapai 4,2 juta orang atau naik 4,81 persen dibanding bulan September 2010.
Penurunan terjadi pada transportasi angkutan laut yaitu sebesar 25,8 persen atau 616,6 ribu orang dibanding bulan September 2010. Hal yang sama juga terjadi pada jumlah penumpang kereta api, yang turun 2,27 persen dari 16,9 juta penumpang jika dibandingkan bulan September 2010.
Perihal masih besarnya tenaga kerja informal di berbagai sektor, pengamat ekonomi dari Indef, Ahmad Erani Yustika mengatakan, bahwa pemerintah tidak fair dalam menentukan komponen penghitung jumlah tenaga kerja di Indonesia. "Pada negara maju, pekerja di sektor informal tidak dimasukkan kedalam jumlah tenaga kerja. Padahal di Indonesia, yang bekerja di sektor informal jumlahnya mencapai 70 persen. Itu akan membuat angka pengangguran memang terlihat menurun, padahal mayoritas kerja hanya di sektor informal dan bukan karena upaya pemerintah,’’ kata Erani.(afz/jpnn)
JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa jumlah tenaga kerja Indonesia yang berpendidikan rendah (tamatan Sekolah Dasar), mencapai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit