70 Persen Anggaran Ditjen Dikti untuk Gaji
Senin, 06 Juni 2011 – 19:25 WIB
JAKARTA--Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemdiknas membantah tudingan bahwa Ditjen Dikti diperlakukan istimewa lantaran mendapat anggaran lebih tinggi dibandingkan dengan ditjen lain di kemdiknas. Besarnya anggaran gaji, kata Djoko, sesuai dengan jumlah dosen yang ada. Hingga kini, total dosen di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) mencapai 80 ribu orang. "Kalau mau jangan lihat gelontorannya saja. Dikdas kalau digabung dengan dana yang di daerah pasti lebih besar," pungkas Djoko
Dirjen Dikti Kemdiknas Djoko Santoso mengatakan, anggaran di direktoratnya lebih besar dari Direktorat Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Direktorat Pendidikan Menengah (Dikmen) karena besaran dana pembayaran gaji pegawai tetap berada di Dikti. "Berbeda dengan Dikdas, dimana gaji berada dalam dana transfer daerah atau dana alokasi umum (DAU). Dikti itu termasuk gaji. Dikdas gaji di daerah," jelas Djoko ketika dihubungi melalui telepon selularnya di Jakarta, Senin (6/6).
Baca Juga:
Mantan Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menjelaskan, dari Rp 28 triliun anggaran Dikti, sebesar Rp 12 triliun adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sedangkan sisanya adalah gaji pegawai. Di luar PNBP juga ada pos anggaran untuk beasiswa dan operasional kampus. "Dari mulai tukang sapu sampai rektor dibayar pakai dana itu. Sekitar 70 persen itu untuk gaji pegawai," bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA--Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemdiknas membantah tudingan bahwa Ditjen Dikti diperlakukan istimewa lantaran mendapat
BERITA TERKAIT
- IPEKA Palembang Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas
- Dosen FISIP UPNVJ Presentasikan Diseminasi Riset RI-Belanda di Universitas Amsterdam
- Universitas Terbuka Menggandeng UI Buka Program Vokasi Baru
- Mahasiswa President University Sabet Juara Stacks Harvard Hackathon
- Begini Cara Siswa Sekolah CH Membuktikan sebagai Agen Perubahan
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh