70 Persen APBD untuk Gaji Pegawai
Terjadi di 11 Daerah, 280 Daerah Sedot Lebih dari 50 Persen
Selasa, 10 April 2012 – 05:52 WIB

70 Persen APBD untuk Gaji Pegawai
Selain itu, terjadi pembiaran perekrutan PNS secara terus-menerus tanpa mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. "Jumlah organisasi yang ada di kabupaten/kota juga terlalu besar sehingga menambah beban anggaran daerah," tegas Hadi.
Untuk menyelamatkan daerah dari ancaman "kebangkrutan", dia mengusulkan pembatasan yang lebih ketat mengenai jumlah organisasi di kabupaten/kota dan diteruskannya moratorium perekrutan PNS daerah. Belanja pegawai, lanjut dia, juga harus dikeluarkan dari penghitungan dana alokasi umum (DAU). Kuncinya, dilakukan revisi UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
"Masukkan formula dana perimbangan baru yang memberikan insentif bagi daerah yang berhasil meningkatkan pendapatan dan mengurangi belanja pegawainya," tutur Hadi.
Ketua DPR Marzuki Alie juga khawatir dengan perkembangan otonomi daerah. Soal kebijakan fiskal daerah yang tecermin melalui APBD, misalnya, sebagian besar porsi belanja daerah justru dihabiskan untuk belanja pegawai.
JAKARTA - Tak berbeda dengan wajah APBN, porsi belanja APBD juga semakin tidak propublik. Pemerintah daerah kian boros mengalokasikan sebagian besar
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN