70 Persen APBD untuk Gaji Pegawai
Terjadi di 11 Daerah, 280 Daerah Sedot Lebih dari 50 Persen
Selasa, 10 April 2012 – 05:52 WIB
Selain itu, terjadi pembiaran perekrutan PNS secara terus-menerus tanpa mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. "Jumlah organisasi yang ada di kabupaten/kota juga terlalu besar sehingga menambah beban anggaran daerah," tegas Hadi.
Untuk menyelamatkan daerah dari ancaman "kebangkrutan", dia mengusulkan pembatasan yang lebih ketat mengenai jumlah organisasi di kabupaten/kota dan diteruskannya moratorium perekrutan PNS daerah. Belanja pegawai, lanjut dia, juga harus dikeluarkan dari penghitungan dana alokasi umum (DAU). Kuncinya, dilakukan revisi UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
"Masukkan formula dana perimbangan baru yang memberikan insentif bagi daerah yang berhasil meningkatkan pendapatan dan mengurangi belanja pegawainya," tutur Hadi.
Ketua DPR Marzuki Alie juga khawatir dengan perkembangan otonomi daerah. Soal kebijakan fiskal daerah yang tecermin melalui APBD, misalnya, sebagian besar porsi belanja daerah justru dihabiskan untuk belanja pegawai.
JAKARTA - Tak berbeda dengan wajah APBN, porsi belanja APBD juga semakin tidak propublik. Pemerintah daerah kian boros mengalokasikan sebagian besar
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya