70 Persen Calon Anggota LPSK Tidak Layak

70 Persen Calon Anggota LPSK Tidak Layak
70 Persen Calon Anggota LPSK Tidak Layak
JAKARTA - Masa kerja anggota Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) periode pertama bakal tuntas 8 Agustus mendatang. Kini panitia seleksi LPSK sedang menjaring 39 calon anggota baru. Dari hasil penelusuran rekam jejak yang dilakukan Koalisi Perlindungan Saksi Korban (KPSK) dinilai 70 persen calon anggota tidak layak karena sejumlah persoalan.

   

Rekam jejak itu dilakukan KPSK terhadap 39 calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, makalah serta profile assessment. Para calon itu berasal dari berbagai latar belakang. Diantaranya, 15 advokat (5 diantaranya dari LSM), 10 akademisi, 5 anggota Polri, 5 PNS dari Kemenkumham, 2 PNS dari instansi lain, satu orang dari kejaksaan, dan satu orang berlatar belakang jurnalis.

   

"Dari rekam jejak yang kami lakukan terhadap semuanya, yang layak direkomendasikan menjadi anggota LPSK hanya sekitar 30 persen. Lainnya memiliki sejumlah persoalan," jelas anggota KPSK, Putri Kanesia dari Kontras. Putri lantas memaparkan masalah yang dimiliki sejumlah calon.

   

Di antaranya, banyak calon yang tidak memenuhi syarat dalam UU, khususnya pengalaman minimal 10 tahun dibidang hukum dan HAM. Terdapat calon dari instansi pemerintahan dimana saat menjabat diduga pernah menerima gratifikasi dari pihak tertentu.

   

JAKARTA - Masa kerja anggota Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) periode pertama bakal tuntas 8 Agustus mendatang. Kini panitia seleksi LPSK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News