70 Persen Daerah Tertinggal di KTI
Rabu, 25 Januari 2012 – 19:19 WIB
Selain itu, daerah tertinggal umumnya juga memiliki keterbatasan prasarana dan sarana komunikasi, transportasi, air bersih, irigasi, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan lainnya sehingga mereka kesulitan melakukan aktivitas ekonomi dan sosial.
Helmy berkeyakinan, pendekatan ekonomi dan intervensi pemerintah melalui pilar pro-growth, pro-job, pro-poor, dan pro-environment akan mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal.
"Pijakan KNPDT melakukannya berupa program pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi masyarakat di daerah tertinggal yang berdasarkan data KNPDT tersebar di 32.000 desa tertinggal dari 75.000 desa di seluruh pelosok negeri tahun 2004," ungkap Helmy Faishal Zaini.
Terakhir dijelaskannya, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2005, KNPDT melakukan fungsi fasilitasi, koordinasi, sinkronisasi, dan akselerasi pembangunan daerah tertinggal.
JAKARTA - Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Helmy Faishal Zaini mengungkap, hingga saat ini masih ada 183 kabupaten daerah tertinggal
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul