70 Persen Daerah Tertinggal di KTI

70 Persen Daerah Tertinggal di KTI
70 Persen Daerah Tertinggal di KTI
Selain itu, daerah tertinggal umumnya juga memiliki keterbatasan prasarana dan sarana komunikasi, transportasi, air bersih, irigasi, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan lainnya sehingga mereka kesulitan melakukan aktivitas ekonomi dan sosial.

Helmy berkeyakinan, pendekatan ekonomi dan intervensi pemerintah melalui pilar pro-growth, pro-job, pro-poor, dan pro-environment akan mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal.

"Pijakan KNPDT melakukannya berupa program pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi masyarakat di daerah tertinggal yang berdasarkan data KNPDT tersebar di 32.000 desa tertinggal dari 75.000 desa di seluruh pelosok negeri tahun 2004," ungkap Helmy Faishal Zaini.

Terakhir dijelaskannya, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2005, KNPDT melakukan fungsi fasilitasi, koordinasi, sinkronisasi, dan akselerasi pembangunan daerah tertinggal.

JAKARTA - Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Helmy Faishal Zaini mengungkap, hingga saat ini masih ada 183 kabupaten daerah tertinggal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News