70 Persen Lebih Gugatan Pilkada Ditolak MK
Kamis, 13 Juni 2013 – 08:27 WIB
JAKARTA - Mayoritas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (PHPUD) ternyata ditolak Mahkamah Konstitusi. Kondisi itu dinilai sebagai cermin banyaknya pihak yang kalah dalam pemilu mencoba-coba mencari peruntungan karena tidak bisa menerima kekalahan secara dewasa.
Data rekapitulasi MK khusus PHPUD menyebutkan, sepanjang 2013, MK sudah memutus 63 perkara sejenis. Sebanyak 42 di antaranya ditolak dan empat perkara dikabulkan. Terdapat 14 pengajuan tidak diterima, dua perkara ditarik kembali, dan satu perkara gugur.
Baca Juga:
Artinya, dalam satu semester ini lebih dari 70 persen pengajuan PHPUD tidak terbukti. Berdasar data MK, tersisa enam perkara yang belum diputus yang sudah terdaftar untuk tahun ini.
"Sebenarnya MK tidak mengalahkan atau memenangkan para pihak. Yang mengalahkan dan memenangkan itu ya rakyat. Di MK ini dihitung kembali dan dicek jika ada yang salah atau keliru," kata Ketua MK, M. Akil Mochtar, Rabu (12/6).
JAKARTA - Mayoritas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (PHPUD) ternyata ditolak Mahkamah Konstitusi.
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan