70 Persen Lebih Gugatan Pilkada Ditolak MK
Kamis, 13 Juni 2013 – 08:27 WIB
JAKARTA - Mayoritas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (PHPUD) ternyata ditolak Mahkamah Konstitusi. Kondisi itu dinilai sebagai cermin banyaknya pihak yang kalah dalam pemilu mencoba-coba mencari peruntungan karena tidak bisa menerima kekalahan secara dewasa.
Data rekapitulasi MK khusus PHPUD menyebutkan, sepanjang 2013, MK sudah memutus 63 perkara sejenis. Sebanyak 42 di antaranya ditolak dan empat perkara dikabulkan. Terdapat 14 pengajuan tidak diterima, dua perkara ditarik kembali, dan satu perkara gugur.
Baca Juga:
Artinya, dalam satu semester ini lebih dari 70 persen pengajuan PHPUD tidak terbukti. Berdasar data MK, tersisa enam perkara yang belum diputus yang sudah terdaftar untuk tahun ini.
"Sebenarnya MK tidak mengalahkan atau memenangkan para pihak. Yang mengalahkan dan memenangkan itu ya rakyat. Di MK ini dihitung kembali dan dicek jika ada yang salah atau keliru," kata Ketua MK, M. Akil Mochtar, Rabu (12/6).
JAKARTA - Mayoritas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (PHPUD) ternyata ditolak Mahkamah Konstitusi.
BERITA TERKAIT
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen