70 Persen Wakil Rakyat Belum Laporkan Aset Kekayaan ke KPK
jpnn.com, SURABAYA - Anggota DPRD Surabaya mengaku kesulitan menghadapi perubahan sistem pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari offline menjadi online.
Bahkan 70 persen anggota DPRD Surabaya belum menyerahkan pelaporan LHKPN ke KPK karena persoalan format pengisian itu.
BACA JUGA : Fahri Hamzah Keluhkan Konsep LHKPN di KPK
Menurut Ketua DPRD Surabaya Armuji, terdapat dua jenis LHKPN yang wajib dilaporkan. Yakni sebagai anggota DPRD Surabaya yang proses penyerahannya mulai 2017 dan LHKPN anggota DPRD yang maju Caleg.
"Untuk LHKPN sebagai anggota DPRD Surabaya, hingga detik ini masih banyak yang belum menyerahkan, bahkan mencapai 70 persen," kata Armuji.
BACA JUGA : Menteri Nasir: Rektor Tidak Laporkan LHKPN Mundur Saja!
Politikus PDIP ini menegaskan masih banyaknya anggota DPRD Surabaya yang belum menyerahkan dikarenakan terkendala teknis. Yakni kesulitan memasukan data ke aplikasi secara online.
"Saya berharap anggota DPRD yang belum menyerahkan secepatnya memberikan laporan tersebut, apalagi untuk yang maju caleg batasannya pada Maret ini," tambah Armuji.
Anggota DPRD yang belum menyerahkan secepatnya memberikan laporan tersebut, apalagi untuk yang maju Caleg
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Ikan PrimaLand
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun