70 Perusahaan Bermasalah Masuk Daftar Hitam Pemprov DKI
jpnn.com - JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membuktikan komitmen untuk menegakkan asas good clean governance dengan menempatkan 70 perusahaan pengadaan barang dan jasa bermasalah ke dalam daftar hitam alias blacklist.
Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai memiliki catatan hitam baik dari sisi administrasi atau pekerjaan yang tidak kunjung diselesaikan.
”Sudah 70 perusahaan di blacklist sejak 2015 lalu. Jadi bisa karena pakta integritas dilanggar dan kinerja yang tidak selesai,” ujar Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta Blessmiyanda, Selasa (11/10).
Untuk tanda blacklist perusahaan tersebut diberikan dalam masa dua tahun. Setelah itu barulah mereka dapat mengajukan lagi untuk ikut lelang sesuai peraturan dari LKPP RI.
”Blacklist berlaku dua tahun, setelah masa waktu ditentukan habis baru bisa ikut lagi," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bertemu dengan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Bonny Anang Dwijanto, di Balai Kota, Kamis (15/9) silam.
BPKP meminta agar Pemprov DKI Jakarta lebih mengoptimalkan serapan anggaran.
"Iya, memang pengadaan barang kami yang bermasalah. Kami selalu dapat (barang) yang jelek, makanya saya suruh disilpakan. Pembelian ditunda dan anggarannya dijadikan silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran)," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membuktikan komitmen untuk menegakkan asas good clean governance dengan menempatkan 70 perusahaan pengadaan barang
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS