700 WNA China Tinggal di Daerah Ini
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Irwanto Suhaili menyampaikan saat ini terdapat sekitar 700 warga negara asing (WNA) tinggal di Kabupaten Bintan.
Irwanto menyebut seluruh WNA tersebut berasal dari China.
Mereka merupakan tenaga kerja PT BAI, di Galang Batang, Kabupaten Bintan.
"WNA yang sekarang tinggal di daerah kami cuma pekerja. Kalau pelancong tak ada lagi, karena sudah pulang ke negara masing-masing," kata Irwanto, Senin.
Dia memastikan semua WNA China di PT BAI memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dari pihak keimigrasian.
Masa berlaku KITAS tersebut ialah selama enam bulan hingga satu tahun.
"Mereka bisa melakukan empat kali perpanjangan. Kalau sudah habis langsung pulang ke negaranya, setelah itu datang lagi ke Indonesia dan kembali ajukan KITAS," ujarnya.
Lebih lanjut, Irwanto memastikan pihaknya tetap memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja China di PT BAI.
Seluruh WNA tersebut berasal dari China dan merupakan tenaga kerja di salah satu perusahaan.
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor