7.002 Napi Jatim Nikmati Remisi
Rabu, 07 Agustus 2013 – 16:39 WIB
Pihak lapas selama ini tidak pernah menghambat atau mempersulit penghuni yang ingin mengajukan remisi. Namun, mereka yang belum memenuhi syarat juga tidak bisa mengajukan. Mereka harus bersabar untuk bisa mendapat remisi seperti penghuni lainnya. Bukan hanya syarat hukuman minimal, tetapi para napi yang ingin mendapat remisi juga harus berkelakuan baik.
Sukamto cs masuk penjara karena perkara gratifikasi jasa pungut (japung) Rp 720 juta. Mereka baru dieksekusi jaksa setelah dua tahun kasasi yang diajukan diputus hakim Mahkamah Agung (MA). (may/c6/end)
SURABAYA - Tahun ini narapidana yang mendapat diskon hukuman Lebaran cukup banyak. Ada 7.002 narapidana (napi) di Jawa Timur yang memperoleh remisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar