7.002 Napi Jatim Nikmati Remisi
Rabu, 07 Agustus 2013 – 16:39 WIB

7.002 Napi Jatim Nikmati Remisi
Pihak lapas selama ini tidak pernah menghambat atau mempersulit penghuni yang ingin mengajukan remisi. Namun, mereka yang belum memenuhi syarat juga tidak bisa mengajukan. Mereka harus bersabar untuk bisa mendapat remisi seperti penghuni lainnya. Bukan hanya syarat hukuman minimal, tetapi para napi yang ingin mendapat remisi juga harus berkelakuan baik.
Sukamto cs masuk penjara karena perkara gratifikasi jasa pungut (japung) Rp 720 juta. Mereka baru dieksekusi jaksa setelah dua tahun kasasi yang diajukan diputus hakim Mahkamah Agung (MA). (may/c6/end)
SURABAYA - Tahun ini narapidana yang mendapat diskon hukuman Lebaran cukup banyak. Ada 7.002 narapidana (napi) di Jawa Timur yang memperoleh remisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia