7.002 Napi Jatim Nikmati Remisi

7.002 Napi Jatim Nikmati Remisi
7.002 Napi Jatim Nikmati Remisi

Pihak lapas selama ini tidak pernah menghambat atau mempersulit penghuni yang ingin mengajukan remisi. Namun, mereka yang belum memenuhi syarat juga tidak bisa mengajukan. Mereka harus bersabar untuk bisa mendapat remisi seperti penghuni lainnya. Bukan hanya syarat hukuman minimal, tetapi para napi yang ingin mendapat remisi juga harus berkelakuan baik.

Sukamto cs masuk penjara karena perkara gratifikasi jasa pungut (japung) Rp 720 juta. Mereka baru dieksekusi jaksa setelah dua tahun kasasi yang diajukan diputus hakim Mahkamah Agung (MA). (may/c6/end)

 


SURABAYA - Tahun ini narapidana yang mendapat diskon hukuman Lebaran cukup banyak. Ada 7.002 narapidana (napi) di Jawa Timur yang memperoleh remisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News