7,1 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Dimusnahkan dengan Cara Dibakar
jpnn.com - PONTIANAK - Sebanyak 7,1 kilogram sabu-sabu hasil pengungkapan kasus oleh anggota Satgas Pamtas Yonif 645 pada 6 Februari 2023 dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (21/2).
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalbar Kombes Made Sugawa mengatakan narkotika dengan jumlah kurang lebih 7,138 kg itu merupakan barang bukti upaya kejahatan penyelundupan sabu-sabu asal Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus perbatasan kedua negara di wilayah Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
“Dari pengungkapan kasus ini, anggota Satgas Pamtas selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, juga menangkap dua terduga pelaku penyeludupan berinisial Ks (29) dan Dn (26). Keduanya merupakan warga Jagoi Babang,” ungkapnya di Pontianak, Selasa (21/2).
Dia menjelaskan kedua pelaku mengaku disuruh seseorang berinisial NN menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan janji upah menggiurkan. Namun, upah belum diterima, kedua terduga pelaku harus berhadapan dan mendapatkan ancaman hukuman akibat perbuatan tersebut.
Made mengatakan KS mengaku terlibat dalam kasus ini karena diajak Dn. Sementara, Dn mengaku bahwa upaya penyelundupan itu sudah dilakukan dua kali, dengan sabu-sabu yang berasal dari NN.
Dari hasil penangkapan itu, Danyon Pamtas Yonif 645 melakukan koordinasi dengan Bidang Pemberantasan BNNP Kalbar untuk melakukan tindak lanjut.
Pada 7 Februari 2023, hasil tangkapan, baik itu barang bukti maupun pelaku, diserahkan ke BNNP Kalbar.
“Hari ini barang bukti sabu-sabu kami musnahkan dengan cara dibakar,” kata Made.
7,1 kilogram sabu-sabu hasil pengungkapan kasus oleh anggota Satgas Pamtas Yonif 645 pada 6 Februari 2023 dimusnahkan BNNP Kalbar.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi