719 Honorer Lama Dirumahkan, Bupati Angkat 500 Non-ASN Baru, Istana Turun Tangan
jpnn.com - JAKARTA - Malang benar nasib ratusan honorer K2 dan tenaga non-ASN di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Mereka diberhentikan sepihak oleh bupatinya dan malah mengangkat tenaga baru.
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih mengungkapkan dua pekan lalu didatangi honorer K2 dari Solok Selatan.
"Bu Dewi dan Mas Roni, mereka adalah honorer K2 yang datanya memang sudah lama ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercatat sebagai honorer K2 pada 2014," terang Bunda Nur, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Jumat (1/12).
Dia menceritakan 719 honorer termasuk Dewi dan Roni itu dirumahkan setelah 100 hari kerja bupati terpilih dengan alasan adanya temuan dari inspektorat terkait honorer.
Selain itu, berita penghapusan honorer per 28 November 2023 menjadi salah satu alasan bupati melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Pemdanya salah paham terhadap SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, karena bukan penghapusan, tetapi diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Kini, sudah ada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menjadi payung hukum bahwa tidak ada penghapusan honorer.
Menjelang pengangkatan honorer jadi PPPK, ratusan non-ASN yang dirumahkan memperjuangkan nasib agar masuk pendataan.
- Paruh Waktu Tercantum di Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024, BKN Bereaksi
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2
- 5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket
- PPPK 2024 Memprioritaskan Honorer K2, Non-K2 Legawa Diangkat Paruh Waktu
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1