72 Pesilat Ditangkap oleh Jajaran Polda Jatim, Kasus Apa?
Kamis, 28 Oktober 2021 – 19:55 WIB

Sebanyak 72 anggota pesilat diamankan dari berbagai daerah di Jatim karena melakukan tindak pidana kekerasan. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Untuk pelaku yang sudah dewasa akan dikenakan Pasal 170 KUHP, yaitu tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Perbuatan tersangka diancam tujuh tahun apabila menyebabkan (korban) luka, sembilan tahun luka berat, dan 12 tahun meninggal dunia," kata Gatot. (mcr12/jpnn)
Puluhan pesilat ditangkap jajaran Polda Jatim. Anggota sejumlah perguruan silat itu terancam hukuman berat lantaran telribat kekerasan jalanan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Tabrakan Bus vs Mobil di Jawa Timur Menewaskan 7 Orang
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik