72 Pesilat Ditangkap oleh Jajaran Polda Jatim, Kasus Apa?

72 Pesilat Ditangkap oleh Jajaran Polda Jatim, Kasus Apa?
Sebanyak 72 anggota pesilat diamankan dari berbagai daerah di Jatim karena melakukan tindak pidana kekerasan. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Untuk pelaku yang sudah dewasa akan dikenakan Pasal 170 KUHP, yaitu tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

"Perbuatan tersangka diancam tujuh tahun apabila menyebabkan (korban) luka, sembilan tahun luka berat, dan 12 tahun meninggal dunia," kata Gatot. (mcr12/jpnn)

Puluhan pesilat ditangkap jajaran Polda Jatim. Anggota sejumlah perguruan silat itu terancam hukuman berat lantaran telribat kekerasan jalanan.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News