72 Pesilat Ditangkap oleh Jajaran Polda Jatim, Kasus Apa?
Kamis, 28 Oktober 2021 – 19:55 WIB
Untuk pelaku yang sudah dewasa akan dikenakan Pasal 170 KUHP, yaitu tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Perbuatan tersangka diancam tujuh tahun apabila menyebabkan (korban) luka, sembilan tahun luka berat, dan 12 tahun meninggal dunia," kata Gatot. (mcr12/jpnn)
Puluhan pesilat ditangkap jajaran Polda Jatim. Anggota sejumlah perguruan silat itu terancam hukuman berat lantaran telribat kekerasan jalanan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat