72 WNA Pelaku Kejahatan Cyber Crime Dideportasi ke Negara Asal
Sabtu, 22 Desember 2012 – 09:24 WIB
Sementara itu dari hasil pantauan di Mabes Polri, Jumat petang sekitar pukul 15.00 WIB, para WNA yang tertangkap tersebut terlihat dibawa keluar dari Mabes Polri dengan menggunakan beberapa bus. Saat coba ditanya pada salah seorang petugas yang ada, ia menyatakan para tersangka tersebut akan dikembalikan ke negaranya.
Baca Juga:
Hingga saat ini belum diketahui, berapa warga negara Indonesia yang menjadi korban aksi kejahatan mereka.(gir/jpnn)
JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), belum bersedia berbicara banyak terkait penangkapan 72 Warga Negara Asing
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis