72 WNA Pelaku Kejahatan Cyber Crime Dideportasi ke Negara Asal

72 WNA Pelaku Kejahatan Cyber Crime Dideportasi ke Negara Asal
72 WNA Pelaku Kejahatan Cyber Crime Dideportasi ke Negara Asal
Sementara itu dari hasil pantauan di Mabes Polri, Jumat petang sekitar pukul 15.00 WIB, para WNA yang tertangkap tersebut terlihat dibawa keluar dari Mabes Polri dengan menggunakan beberapa bus. Saat coba ditanya pada salah seorang petugas yang ada, ia menyatakan para tersangka tersebut akan dikembalikan ke negaranya.

Hingga saat ini belum diketahui, berapa warga negara Indonesia yang menjadi korban aksi kejahatan mereka.(gir/jpnn)

JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), belum bersedia berbicara banyak terkait penangkapan 72 Warga Negara Asing


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News