72 WNA Pelaku Kejahatan Cyber Crime Dideportasi ke Negara Asal
Sabtu, 22 Desember 2012 – 09:24 WIB

72 WNA Pelaku Kejahatan Cyber Crime Dideportasi ke Negara Asal
Sementara itu dari hasil pantauan di Mabes Polri, Jumat petang sekitar pukul 15.00 WIB, para WNA yang tertangkap tersebut terlihat dibawa keluar dari Mabes Polri dengan menggunakan beberapa bus. Saat coba ditanya pada salah seorang petugas yang ada, ia menyatakan para tersangka tersebut akan dikembalikan ke negaranya.
Baca Juga:
Hingga saat ini belum diketahui, berapa warga negara Indonesia yang menjadi korban aksi kejahatan mereka.(gir/jpnn)
JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), belum bersedia berbicara banyak terkait penangkapan 72 Warga Negara Asing
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut