720 Kg Daging Babi Hutan Rencananya Dikirim ke Bekasi
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Sebanyak 720 kilogram daging celeng (babi hutan) tanpa dilengkapi dokumen disita petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan saat itu sekitar pukul 05.00 WIB, anggota melakukan pemeriksaan satu unit kendaraan minibus berwarna putih dengan nomor polisi B 9790 NRU yang dikendarai Steven Tobalie Situmorang dan Robery Hardianto Pasaribu warga Bengkulu Selatan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mendapati sebanyak 720 kilogram daging celeng tanpa dilengkapi dokumen yang sah pada Rabu, tanggal 6 April 2022," kata dia di Lampung Selatan, Kamis.
Ridho menambahkan barang tersebut diangkut dari daerah Manak Masat, Bengkulu Selatan dan akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat.
"Daging celeng ilegal tersebut diangkut dari gudang milik Bintang yang bertempat di Manak Masat Bengkulu Selatan dan akan dikirimkan ke daerah Bekasi,"
Dia mengatakan bahwa berdasarkan keterangan pengemudi mereka mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta setelah barang yang diantarkan tersebut tiba di lokasi tujuan.
"Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," kata dia. (antara/jpnn)
Daging babi hutan itu diangkut dari daerah Manak Masat, Bengkulu Selatan dan akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Dukung Simulasi Kesiapan Nataru, ASDP Pastikan Penyeberangan Merak-Bakauheni Lancar
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Menjelang Libur Nataru 2024, ASDP Ajak Masyarakat Pesan Tiket via Ferizy Mulai Sekarang
- Pengamat Apresiasi Rencana Besar Arinal Membangun Jalur Kereta di Tengah Tol dan 2 Pelabuhan Baru
- Daging Babi
- WNI Didenda Hampir Rp100 Juta di Taiwan Gegara Bawa Daging Babi