730 Gram Sabu-Sabu Gagal Edar, Lima Tersangka Dibekuk
jpnn.com, MALANG - Polres Malang Kota menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 730,84 gram, yang merupakan hasil operasi tim Satuan Reserse Narkoba selama kurang lebih dua pekan.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, dari total barang haram yang disita tersebut, pihaknya juga telah mengamankan lima orang tersangka yang berencana mengedarkan sabu-sabu tersebut di Kota Malang, Jawa Timur.
"Narkoba sebanyak itu ditujukan untuk dijual di wilayah hukum Polres Malang Kota. Kami akan selalu berperang melawan narkoba," kata Dony, Senin (7/10).
Dony menjelaskan, dari lima orang tersangka yang telah diamankan tersebut, salah satu tersangka berinisial AW kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak 500 gram, yang rencananya akan diserahkan ke tersangka lainnya, AS.
Dari informasi tersebut, lanjut Dony, pihaknya bergerak cepat dan akhirnya bisa menangkap para tersangka. Sementara tersangka lainnya, GE kedapatan memiliki 171,84 gram sabu, DS 50 gram sabu, dan MI sebanyak 85 gram.
"Ada yang menyembunyikan sabu tersebut di dashboard mobil, di dalam AC. Kami menggunakan anjing pelacak, dan akhirnya bisa menemukan barang haram itu," kata Dony.
Dari salah satu tersangka tersebut, lanjut Dony, merupakan seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) pada salah satu instansi yang ada di wilayah Kota Batu. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polres Batu dan Polres Malang, untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah Malang raya. (antara/jpnn)
Selain menyita 730,84 gram sabu-sabu, Polres Malang Kota mengamankan lima orang tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati