733 Pelanggar Ganjil Genap Ditilang, Terbanyak di Ruas Jalan Ini
Jumat, 29 Oktober 2021 – 16:08 WIB

Sistem ganjil genap Jakarta masih berlaku. Foto: Natalia Laurens/JPNN
13. Jalan Ahmad Yani. (cr3/jpnn)
Tercatat ada sebanyak 733 kendaraan yang melanggar sistem ganjil genap ditilang di 13 ruas jalan di Jakarta
Redaktur : Natalia
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Dishub Jakarta Tiadakan Ganjil Genap saat Natal dan Tahun Baru
- Skema Ganjil Genap Kembali Diterapkan, Ini Daftar 28 Gerbang Tol yang Kena
- Hindari Kawasan Puncak Bogor
- DK Jakarta
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Catat Tanggal Ganjil Genap Arus Balik Lebaran, Pelanggar Kena Tilang Elektronik