74 Twin Block Rusunawa Tidak Dihuni
Rabu, 16 Maret 2011 – 16:01 WIB
JAKARTA - Sebanyak 74 twin block (TB) rumah susun sewa (rusunawa) yang dibangun pada periode 2005-2009, diketahui tidak dihuni. Itu belum termasuk (sebanyak) 49 TB yang dibangun pada 2010. Kondisi ini pun lantas menimbulkan tanda tanya bagi anggota Komisi V DPR RI. Pasalnya, untuk membangun rusunawa tersebut, anggaran yang dikeluarkan tak sedikit.
"Kami prihatin sekali. Uang negara sudah banyak terbuang di situ. Begitu rumahnya jadi, malah tak dihuni," kritik Sadarestu Wati, anggota Komisi V DPR RI, dalam rapat kerja (Raker) dengan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa, Rabu (16/3).
Politisi PDIP ini menilai, tidak dihuninya rusunawa itu adalah karena analisa pemerintah akan lokasi yang cocok untuk pembangunan rumah vertikal tersebut tak tepat. "Namanya saja rumah susun sewa, jadi masyarakatnya enggan tinggal. Bisa juga rusunawa-nya dibangun di lokasi yang tidak tepat. Ambil contoh di Marunda, yang kosong melompong," ujarnya.
Senada dengan itu, Joseph Nasoey mengatakan, pemerintah perlu mencari tahu penyebab hingga rusunawa-nya tidak dihuni. Dia mengkhawatirkan, bila rusunawa tersebut tidak dihuni selama lima tahun, pada akhirnya akan rusak. "Kalau sudah rusak, nanti pemerintah minta tambahan anggaran lagi untuk pembangunan rusunawa. Bagaimana bisa kami tambah, kalau yang ada saja tidak digunakan?" ucapnya.
JAKARTA - Sebanyak 74 twin block (TB) rumah susun sewa (rusunawa) yang dibangun pada periode 2005-2009, diketahui tidak dihuni. Itu belum termasuk
BERITA TERKAIT
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya