742 Kasus Tumpang Tindih Izin di Kaltim
Selasa, 06 Maret 2012 – 08:55 WIB

742 Kasus Tumpang Tindih Izin di Kaltim
Sedangkan menurut Dinas Perkebunan Kaltim, ada 2,4 juta hektare yang memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit.
Menurut Gubernur Awang Faroek, jumlah 742 kasus silang tindih lahan itu sudah sangat besar. Belum lagi sengketa dengan hak ulayat dan pribadi, termasuk kawasan transmigrasi. “Ini bukti bahwa kita belum baik dalam menerbitkan izin. Jika tidak segera diselesaikan, bisa memicu apa yang terjadi di Mesuji,” jelas Faroek.
Ekspos BPN tersebut, jelas Gubernur, memang sehubungan kejadian di Mesuji, Lampung maupun Sumatera Selatan, beberapa bulan lalu.
Mengapa hal ini terjadi? Faroek menjelaskan, izin lokasi yang tidak disertai dengan koordinat menjadi awal dari tumpang tindih. Ditambah belum semua kabupaten kota memiliki badan planologi.
SAMARINDA – Bibit-bibit masalah yang ditanam kepala daerah di masa lalu mulai disemai. Satu di antaranya, dugaan obral izin yang menimbulkan
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia